LOGO

KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA
DAERAH SUMATERA BARAT
RESOR PAYAKUMBUH
Jalan Pahlawan No.33 Payakumbuh : Telephon 0752-92110 Email : respayakumbuh@gmail.com

Tribrata dan Catur Prasetya


 TRIBRATA
KAMI  POLISI  INDONESIA
1.   BERBAKTI  KEPADA  NUSA  DAN  BANGSA  DENGAN  PENUH  KETAQWAAN  TERHADAP  TUHAN  YANG MAHA  ESA
2.  MENJUNJUNG  TINGGI  KEBENARAN,  KEADILAN,  DAN  KEMANUSIAAN  DALAM  MENEGAKKAN HUKUM  NEGARA  KESATUAN  REPUBLIK  INDONESIA  YANG  BERDASARKAN  PANCASILA  DAN UNDANG - UNDANG 1945
3.  SENANTIASA  MELINDUNGI  MENGAYOMI  DAN  MELAYANI,  MASYARAKAT  DENGAN  KEIKHLASAN  UNTUK  MEWUJUDKAN  KEAMANAN  DAN  KETERTIBAN  
 
Makna Tribrata
Tribrata dalam pengertian lama merupakan dua kata yang ditulis tidak terpisahkan. Tri artinya tiga dan brata / wrata artinya jalan / kaul. Maka artinya adalah tiga jalan / kaul.
Sedangkan tribrata dalam pengertian baru telah menjadi satu sukukata TRIBRATA yang artinya TIGA AZAS KEWAJIBAN.
Maka dalam pengucapannyapun tidak boleh lagi ada pemenggalan kata antara TRI dan BRATA ( TRI — BRATA ) melainkan menjadi satu ucapan kata yaitu TRIBRATA.
Tribrata adalah nilai dasar yang merupakan pedoman moral dan penuntun nurani bagi setiap anggota Polri serta dapat pula berlaku bagi pengemban fungsi kepolisian lainnya. 

1.         Kami Polisi Indonesia, mengandung makna sebagai berikut :
a.         Bahwa kita Polisi Indonesia adalah berketuhanan Yang Maha Esa, berbangsa Indonesia, bernegara Indonesia dan bermasyarakat Indonesia.
b.         Kita harus bangga bahwa kita menjadi Polisi Indonesia, Polisi Indonesia yang bangga dengan bangsanya, negaranya dan masyarakatnya.
Bangga menjadi Polisi yang bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, bangga menjadi Polisi yang selalu setia kepada Pimpinan Polri dan Negara. Juga harus bangga menjadi Polisi yang senantiasa berani bertanggung jawab atas apa yang rnenjadi tugasnya.
c.         Merupakan pernyataan ikatan jiwa korsa yang kuat antar sesama anggota Polri, untuk selalu memupuk kebersamaan merasa senasib sepenanggungan. Dengan tidak saling menjungkirbalikkan antar sesama anggota hanya karena kepentingan pribadinya.
d.         Merupakan pernyataan netralitas kita anggota Polri artinya tidak berpihaknya kita anggota Polri terhadap urusan politik atau kebijakan pemerintah ataupun dalam berbagai perkara yang kita tangani baik secara institusi maupun pribadi, sepanjang kita masih menjadi anggota Polri.
2.      BRATA PERTAMA: Kami Polisi Indonesia berbakti kepada nusa dan bangsa dengan penuh ketaqwaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa, mengandung makna sebagai berikut:
a.         Kita adalah Polisi sekaligus juga sebagai hamba Tuhan. Maka ketika kita melaksanakan tugas dan fungsi kita sebagai anggota Polisi disaat itu juga kita harus ingat dan sadar bahwa Tuhan selalu bersama kita dan sedang mengawasi apa saja yang kita kerjakan. Maka jadikanlah tugas kita itu sebagai bagian amal ibadah kita kepada Tuhan.
b.         Kita harus memiliki nilai nasionalisme dan kebangsaan, dalam arti bahwa dalam tugas kita haruslah mendahulukan kepentingan bangsa dan negara dari pada kepentingan pribadi atau golongan.
c.         Kita polisi Indonesia adalah Polisi bangsa Indonesia, Polisi negara Indonesia dan bukan sebagai alat politik atau alat pemerintah.
3.         BRATA KEDUA : Kami Polisi Indonesia menjunjung tinggi nilai kebenaran, keadilan dan kemanusiaan dalam menegakkan hukum negara kesatuan Republik Indonesia yang berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945, mengandung makna :
a.         Bahwa kita anggota Polri adalah aparat negara sebagai penegak hukum, haruslah siap menegakkan hukum baik terhadap diri pribadi maupun orang lain/masyarakat.
b.         Haruslah kita ketahui bahwa negara kita adalah negara hokum bukan negara kekuasaan.
c.         Bahwa kita anggota Polri harus sanggup dan mampu untuk selalu menjunjung tinggi kebenaran dan keadilan dengan membela yang benar dengan kebenarannya serta kita harus menghargai dan menghormati hak-hak orang lain,
d.         Kita anggota Polri harus mempertanggungjawabkan pelaksanaan tugas kita kepada masyarakat, bangsa dan negara.
e.         Kita anggota Polri harus mengakui bahwa negara kita adalah Negara Kesatuan Republik Indonesia yang berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945.
4.         BRATA KETIGA : Kami Polisi Indonesia senantiasa melindungi, mengayomi dan melayani masyarakat dengan keikhlasan untuk mewujudkan keamanan dan ketertiban, mengandung makna :
a.         Bahwa kita anggota Polri harus selalu siap melindungi, mengayomi dan melayani masyarakat dengan penuh keikhlasan, tanpa paksaan siapapun serta tanpa adanya kepentingan apapun kecuali karena tugas dan tanggung jawab semata.
b.         Bahwa kita anggota Polri secara umum tugasnya adalah sebagai Pelindung dan Pelayan masyarakat.
c.         Masyarakat adalah sentral/pusatnya dimanapun kita anggota Polri mengabdikan diri.
d.         Antara kita anggota Polri dan masyarakat yang kita layani adalah sejajar dimata hukum dan perundang-undangan negara. Artinya kita tidak boleh semena-mena dan semaunya sendiri, kita tidak boleh menganggap bahwa masyarakat itu bodoh dan lain-lain. Akan tetapi jadikanlah masyarakat itu sebagai mitra dalam ketertiban, kenyamanan, keamanan dan penegakkan hukum.

                                CATUR PRASETYA                              

SEBAGAI INSAN BHAYANGKARA, KEHORMATAN SAYA ADALAH # BERKORBAN DEMI MASYARAKAT, BANGSA DAN NEGARA, UNTUK #

1.      MENIADAKAN SEGALA BENTUK GANGGUAN KEAMANAN
2.      MENJAGA KESELAMATAN JIWA RAGA, HARTA BENDA DAN HAK ASASI MANUSIA
3.      MENJAMIN KEPASTIAN BERDASARKAN HUKUM
4.      MEMELIHARA PERASAAN TENTRAM DAN DAMAI

PENGERTIAN  ISTILAH  DALAM  CATUR PRASETYA
Insan 
Berarti manusia sebagai makhluk tertinggi yang secara moral memiliki kesempurnaan dan
bersih dari cela.
Bhayangkara 
Berarti Kepolisian Negara Republik Indonesia yang bertugas mengawal dan mengamankan 
Masyarakat, bangsa dan negara.
Insan Bhayangkara
Berarti setiap anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (yang juga disebut sebagai
Bhayangkari) yang secara ikhlas mengawal dan mengamankan negara serta rela berkorban
demi mengabdi kepentingan masyarakat dan bangsa seumur hidupnya.
Kehormatan
Berarti  wujud sikap moral tertinggi.
Berkorban
Berarti secara rela dan ikhlas mendahulukan kepentingan masyarakat  di atas kepentingan 
pribadi.
Masyarakat
Berarti sekelompok orang yang hidup bersama dalam norma dan aturan  yang telah 
disepakati.
Bangsa
Berarti kelompok masyarakat yang tinggal di suatu wilayah tertentu yang memiliki kedaulatan
ke dalam dan  ke luar.
Negara
Berarti organisasi di suatu wilayah yang mempunyai kekuasaan yang sah secara
konstitusional dan ditaati oleh rakyat.
Meniadakan
Berarti tindakan untuk membuat sesuatu menjadi tidak ada.
Gangguan keamanan
Berarti suatu keadaan yang menimbulkan perasaan takut, khawatir, resah, cemas, tidak nyaman, dan tidak damai, serta ketidak pastian berdasarkan hukum.
Hak Asasi Manusia
Berarti hak-hak dasar yang dimiliki setiap manusia sejak lahir.
Kepastian berdasarkan hukum
Berarti terwujudnya penegakan hukum demi kesetaraan hak dan kewajiban setiap warga
negara. 

PENJABARAN PEMAKNAAN  CATUR  PRASETYA 

MENIADAKAN SEGALA BENTUK GANGGUAN KEAMANAN
 Bermakna Setiap insan Bhayangkara terpanggil untuk.
-  Menjaga keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
-  Bersama - sama dengan masyarakat meningkatkan daya cegah dan daya penanggulangan 
    gangguan Kamtibmas.
-  Senantiasa berperan secara aktif dalam menanggulangi setiap permasalahan yang timbul
   dalam  kehidupan masyarakat,  dan
-  Membangun kemitraan dengan pengemban fungsi keamanan lainnya dalam rangka 
    menjaga  dan memelihara kewibawaan Pemerintah Republik Indonesia.

MENJAGA KESELAMATAN JIWA RAGA, HARTA BENDA, DAN HAK ASASI MANUSIA 
Bermakna Setiap insan Bhayangkara terpanggil untuk 
-  Melindungi masyarakat dari setiap gangguan keamanan,
-  Menjamin kelancaran aktivitas masyarakat sehari-hari,
-  Memberikan pengayoman, perlindungan dan pelayanan secara optimal kepada masyarakat, 
 -  Menghormati dan menjunjung tinggi hak-hak masyarakat dalam berbagai bidang kehidupan 
MENJAMIN KEPASTIAN BERDASARKAN HUKUM 
Bermakna, Setiap insan Bhayangkara terpanggil untuk
-  Menjunjung tinggi dan menjamin tegaknya supremasi hukum, 
-  Memberikan ketauladanan kepada masyarakat dalam mematuhi dan mentaati hukum, 
-  Memahami dan menghormati norma-norma dan nilai-nilai yang berlaku dan dijunjung tinggi
    dalam kehidupan masyarakat, dan 
- Melaksanakan asas-asas pertanggungjawaban publik dan keterbukaan, serta menghormati
   hak asasi manusia dan persamaan dihadapan hukum bagi setiap warga masyarakat.

MEMELIHARA PERASAAN TENTRAM DAN DAMAI 
Bermakna, setiap insan Bhayangkara terpanggil untuk:
-  Meniadakan segala bentuk kekhawatiran, keresahan, ketakutan dan ketidak nyamanan
   dalam kehidupan masyarakat,  
-  Bekerjasama dengan masyarakat dalam upaya menjaga lingkungan masing-masing dari
   segala bentuk gangguan, 
-  Membangun kerjasama dengan mitra Kamtibmas dalam rangka terciptanya perasaan 
   tentram dan damai, dan 
-  Berperan sebagai pemelihara kedamaian dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan
    bernegara.

Sumber: http://www.metro.polri.go.id/